Loading...
Thursday, 24 April 2014

DENDA DENDA PELANGGARAN LALU LINTAS



1. Kelengkapan Motor  roda dua Pasal 285 ayat 1
            
kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban - dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan /denda paling banyak Rp250.000,00
2. Kelengkapan Motor roda 4/lebih asal 285 ayat 2
           
kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca -pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00  
3.Melanggar Rambu Lalu lintas Pasal 287
    pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
4.Lupa bawa STNK (Pasal 288 ayat 1)
  
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

5. Tidak Memiliki SIM(Pasal 281)
Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
6. Tidak Membawa SIM (pasal 288)
               pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
7. Lampu utama malam/siang(Pasal 293 ayat 1 dan 2) 
a.
Lampu utama malam hari - pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
B.
lampu utama pada siang hari - pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00  
8. Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291 ayat 1 dan 2):
a.
Pengemudi tak berhelm-pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 .
b.
Penumpang tak berhelm- pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 .
9. Mengemudi tidak konsentrasi (Pasal 283) :
pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
10. Pengemudi tak Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda  
     pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 
11. Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat (pasal 284)!
kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000 
12. Balapan di Jalanan, (pasal 297)
pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
12. TNKB tidak sah / tidak terpasang tanda polri (280)
 pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
14. Pengendara roda empat/lebih tak memasang sabuk pengaman (pasal 289)
 pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
15.Melanggar kecepatan maksimum/minimum yg ditetapkan (287)
 pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
16.Penggandengan motor yang salah (pasal 287)
 pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
17. Tidak mematuhi rambu melewati perlintasan kereta api (pasal 296)
Pidana kurungan bulan dan denda paling banyak 750.000
18. Berhenti mendadak tanpa memberi isyarat(pasal 121)
pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
19. Tidak memberi Jalan untuk kendaraan yang memiliki hak prioritas tertentu (pasal 135 dan 134)
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
20. Kelebihan muatan Penumpang ( pasal292)
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00

0 komentar:

Post a Comment

 
TOP